Banyak risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, yakni seperti bahaya tertelan dan tersedak. Sebagai contoh, aksesori yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan. Selain itu, ada juga potensi bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan dari suara seperti sirine mobil-mobilan. Yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti dari pistol mainan atau panah-panahan.
Dengan berbagai faktor risiko tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak. Dengan menerapkan SNI, diyakini dapat melindungi anak dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan agar terhindar dari bahan dan kandungan berbahaya yang terdapat pada mainan; melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan anak saat bermain.
Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.
SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi (1) SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; (2) SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar; (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3:Migrasi unsur tertentu, dan (4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan. (6) SNI 7617:2010 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta (7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.
Saat ini, sudah banyak industri yang menerapkan SNI mainan anak. Tercatat, berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, terdapat 95 industri mainan anak. Salah satu yang konsisten menerapkan SNI mainan anak adalah PT Sinar Harapan Plastik. Berkat konsistensinya, PT SHP juga berhasil meraih SNI Award sejak tahun 2014 hingga 2021.
BSN tentunya sangat mendorong industri yang menerapkan SNI mainan anak. Kepala BSN. Kukuh S. Achmad saat melakukan kunjungan industri bersama wartawan di pabrik PT SHP, Kapuk Kamal, Jakarta pada Rabu (15/2/202) mengatakan bahwa BSN mengapresiasi produk mainan karya anak bangsa. “Kami sangat mengapresiasi industri karya anak bangsa, apalagi produknya berstandar, tidak kalah bersaing dengan produk mancanegara,” ujar Kukuh.
Menurut Kukuh, penerapan SNI pada mainan anak sangatlah penting. Hal ini mempertimbangkan resiko atas penggunaan mainan. “Tanpa standar, risiko bahaya yang ditimbulkan cukup besar. Hal ini dapat mengancam keselamatan dan keamanan anak. Tidak hanya itu, dengan standar juga dapat mencegah masuknya produk impor dengan kualitas rendah. Karena tidak jarang, masih ditemukan produk mainan yang belum ber-SNI,” jelas Kukuh.
Dengan semakin banyaknya organisasi/ perusahaan yang menerapkan SNI mainan anak, Kukuh berharap risiko dan bahaya penggunanaan mainan anak yang tidak berstandar bisa dicegah seminimal mungkin. “BSN mengajak dan mendorong terus kepada pelaku industri untuk menerapkan SNI mainan anak secara konsisten sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing nasional serta mencegah produk non standar masuk ke Indonesia,” pungkas Kukuh.
Menanggapi pernyataan Kukuh, Direktur Utama PT SHP, Hary Tio mengungkapkan dengan adanya SNI, produknya tidak kalah bersaing dengan produk di mancanegara. Selain itu, dengan SNI pihaknya dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan aman untuk masa depan bangsa yakni anak-anak Indonesia.
Saat ini, lanjut Hary, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), pengusaha mainan sejenis di Indonesia berjumlah 59, yang terdiri dari 27 Pedagang Besar; lebih dari 50 Importir dan 6 Industri.
“SHP Toys berusaha mempertahankan posisinya di peringkat nomor satu atau sebagai pemimpin pasar produsen mainan tunggang di Indonesia. Kunci utama untuk mainan adalah dengan memahami kebutuhan anak-anak. Semuanya ada di tangan konsumen, sehingga PT. SHP berusaha untuk dapat memahami kebutuhan mereka,” tutur Hary.
SHP diketahui sebagai produsen mainan anak yang memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sejak tahun 2014 hingga 2021, perusahaan yang didirikan sejak tahun 1985 itu, berhasil meraih penghargaan tertinggi dari pemerintah RI untuk penerapan SNI, SNI Award.
Selain menguasai pasar lokal, PT SHP pun merambah pasar internasional. Sampai saat ini, PT SHP telah mampu memasok mainan anak ke luar negeri, seperti Amerika, Australia, dan Thailand. Bahkan, dengan inovasi terbarunya, mainan anak drift merupakan produk pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah ber SNI.
SHP Sosialisasi SNI Mainan lewat pameran
Untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk-produk berkualitas dan ber-SNI, SHP juga mensosialisasikan SNI Mainan anak melalui pameran. Salah satu pameran yang sering diikuti adalah Indonesia Quality Expo (IQE).
“Kami rutin mengikuti pameran di kementerian dan lembaga, salah satunya pameran yang diselenggarakan oleh BSN yaitu IQE,” ujar Hary.
Di pameran, lanjutnya, SHP menjelaskan tentang bahaya penggunaan mainan anak yang tidak ber-SNI kepada pengunjung terutama kepada anaka-anak dan orang tua.
BSN sendiri rutin menyelenggarakan IQE sejak 2013. “Tahun ini adalah yang ke-11 penyelenggaraan yang rencananya akan diselenggarakan pada 9 – 12 November 2023 di DOME, Balikpapan, Kalimantan Timur,” pungkas Kukuh.