Melihat Proses Sertifikasi SNI untuk Kemasan Pangan

Pangan adalah kebutuhan pokok manusia. Dengan adanya perkembangan teknologi, pangan dapat diolah dan dikemas dengan berbagai bentuk yang menarik. Namun, penggunaan bahan kemasan pangan ternyata bisa berpengaruh terhadap kualitas pangan, bahkan jika pangan dikonsumsi manusia, akan berpengaruh terhadap kesehatan. Diperlukan penerapan standar kemasan pangan yang dapat menjamin bahwa kemasan pangan bermutu dan aman.

Bahan kemasan pangan bisa berasal dari kertas, plastik, kaca, alumunium, atau kaleng. Penggunaan bahan kemasan pangan memiliki berbagai tujuan seperti untuk melindungi, alat untuk membawa (take away), sebagai wadah, mempertahankan mutu, atau mengawetkan pangan.

Aspek mutu, keamanan, dan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan penggunaan kemasan pangan, kian sering mendapatkan perhatian. Pasalnya, bahan kemasan pangan yang digunakan, berpotensi terjadinya perpindahan/migrasi zat kemasan bahan pangan. Zat yang bermigrasi tak sedikit juga membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, bahan kemasan pangan yang tidak ramah lingkungan, juga berpotensi mencemari lingkungan.

Maka, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), salah satunya SNI 8218-2015 Kertas dan karton untuk kemasan pangan, sepertinya menjadi sebuah keniscayaan. Sebab, Penerapan SNI, menuntut dipenuhinya persyaratan mutu sesuai dengan SNI Kemasan Pangan sehingga terwujud jaminan tertulis akan kualitas dan keamanan produk.

Persyaratan mutu SNI meliputi Persyaratan Mutu berupa aspek fisik dan mekanik dari kemasan; Persyaratan keamanan berupa aspek kimia dari kemasan, serta Persyaratan lingkungan berupa aspek dampak terhadap lingkungan ketika sudah tidak terpakai – daur ulang, dapat diguna ulang, kandungan daur ulang dan dapat dikomposkan.

Proses sertifikasi akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk/LsPro yang terakreditasi. PT. TUV Nord Indonesia, salah satunya. Proses sertifikasi dilakukan dengan menggunakan skema sertifikasi type 5 dengan masa berlaku sertifikat SNI selama 4 tahun.

Pada proses sertifikasi, akan dilakukan pengambilan contoh dan pengujian produk yang meliputi sebagai berikut :

  1. Pengujian Fisik dan Mekanik yang meliputi uji Sifat tampak, Dimensi, Kadar air, Viskositas, Gramatur, Kapasitas, serta Tekanan dalam.
  2. Pengujian Kimia yang meliputi uji Formaldehid, Pentaklorofenol, Asetaldehid, EG/DEG, Migrasi Ftalat, Migrasi total: Pb, Cd, Hg, Cr6+, MoAH,  PFOA/PFOS, BPA, serta Benzene.
  3. Pengujian Mikrobiologi untuk kemasan yang sudah terdapat produk di dalamnya misalnya Air Minum Dalam Kemasan/AMDK. Namun pengujian ini tidak untuk Produk dengan kemasan kaleng

Proses sertifikasi SNI yang telah diputuskan lolos oleh LsPro, produsen berhak mendapatkan sertifikat Tanda Kesesuaian dari LsPro. Untuk saat ini, SNI 8218-2015 Kertas dan karton untuk kemasan pangan berlaku sukarela. Oleh sebab itu, produsen atau dibantu oleh LsPro, mendaftarkan Sertifikat Tanda Kesesuaian ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui bangbeni.bsn.go.id, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI/SPPT SNI. Namun, jika kelak SNI ini diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian, maka pendaftaran SPPT SNI melalui SIINAS.

Mendapatkan sertifikasi SNI, tentunya tidak berlatarbelakang hanya sekedar lolos proses sertifikasi SNI. Namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari dukungan produsen untuk memberikan perlindungan konsumen dan kelestarian lingkungan hidup, disamping bisa memberikan nilai tambah produk untuk kepercayaan konsumen. (DNW)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *