Dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan sejak tahun 2015, berbagai isu keberlanjutan telah menjadi sorotan. Tak hanya di bidang lingkungan, tetapi juga ke sektor ekonomi dan sosial. Sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk tidak hanya mengembalikan kondisi perekonomian di Tanah Air seperti sebelum pandemi, tetapi menjadikannya lebih baik lagi. Salah satu upaya memenuhi komitmen tersebut adalah dengan transformasi ekonomi ke arah yang lebih hijau atau ekonomi sirkular.
Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai tambah dari suatu bahan mentah, komponen, dan produk sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Untuk penerapannya sendiri dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario “business as usual”. Ekonomi sirkular berfokus pada reducing, reusing, dan recycling yang mengarah pada pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.
Pelaku usaha menyambut baik komitmen Pemerintah menerapkan ekonomi sirkular dalam Pembangunan. Kini semakin banyak industri yang mengimplementasikannya ke dalam proses bisnis, bahkan sebagian menjalankannya dari hulu hingga ke hilir. Keputusan industri yang berbondong-bondong menerapkan ekonomi sirkular, lantaran tren global yang mengarah ke konsep keberlanjutan. Dengan demikian, produk hasil industri yang menjalankan ekonomi sirkular akan lebih diterima oleh pasar internasional.
Dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 19 ayat (1) dinyatakan persyaratan Pengadaan selain TKDN adalah produk bersertifikat SNI dan produk ramah lingkungan. Produk ramah lingkungan dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2019 tentang Tata cara penerapan label ramah lingkungan hidup untuk Pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan adalah yang memiliki sertifikat ekolabel tipe 1 atau ekolabel tipe 2 atau Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) atau teknologi ramah lingkungan atau SKEM atau Industri Hijau.
Terkait keberterimaan pasar, maka peran standardisasi dan penilaian kesesuaian menjadi sangat penting. Untuk menjaminkan bahwa pelaku usaha telah sesuai dalam penerapan ekonomi sirkular dalam proses bisnisnya, maka dibutuhkan pihak ketiga yang independent, kredibel dan kompeten dalam proses pemenuhan kesesuaiannya. Akreditasi dan standar dapat membantu para regulator, perusahaan, dan konsumen untuk mempersyaratkan dan terlibat dalam praktik kegiatan yang lebih ramah lingkungan. Proses pemenuhan kesesuaian yang dilakukan melalui kegiatan Sertifikasi dan pengujian dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi.
Saat ini Lembaga Penilaian Kesesuaian, PT IAPMO Group Indonesia, sebagai salah satu lembaga Sertifikasi sistem manajemen, produk, ekolabel, lembaga inspeksi dan Laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional fokus dalam mengintegrasikan jasa penilaian kesesuaiannya untuk mendukung ekonomi sirkular.
Untuk pelaku usaha juga bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan, seperti SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk diproduksi dengan cara ramah lingkungan dan memenuhi standar.
Sebagai contoh industri cat tembok dapat menerapkan sertifikasi sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001:2015), manajemen lingkungan (SNI ISO 14001:2015) dan SNI produk cat tembok (SNI 3564:2014) dan SNI kriteria ekolabel cat (SNI 7188.6-2010). Keseluruhan jasa sertifikasi dan pengujian untuk cat tembok dapat dilakukan di PT IAPMO Group Indonesia.
Gambar berikut menjelaskan ruang lingkup dari LPK PT IAPMO Group Indonesia.
Untuk informasi mengenai proses sertifikasi dan kemampuan pengujian untuk berbagai standar produk baik SNI dan ramah lingkungan, dapat menghubungi kantor IAPMO Group Indonesia, yang beralamat di: Jl. Kapuk Timur Blok F 23 No. 11 AA, Delta Silicon 3, Lippo Cikarang, Bekasi atau melalui telepon: (021) 89911467 atau 08111042766 atau melalui email: info@iapmoindonesia.org.
Penulis: Rista A Dianameci, S.Si, MFood St (General Manager PT IAPMO Group Indonesia)