PT IAPMO Group Indonesia merupakan salah satu Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi KAN dengan nomor akreditasi LI–162–IDN. Sehingga kompetensi jasa inspeksi yang kami tawarkan memiliki jaminan kredibilitas, impartialitas dan akuntabilitas dari pihak ketiga. Selain itu akreditasi skema inspeksi ini setara dengan skema inspeksi yang ada di dunia yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan.
Dengan kondisi saat ini yaitu pandemi global corona virus, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjaga kebersihan personal dan lingkungan sehingga dapat menghambat penyebaran virus secara meluas. Upaya Pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran dengan melakukan PSBB yang telah ditetapkan di beberapa wilayah yaitu Jabodetabek. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 27 Tahun 2020 di dalam beberapa pasalnya menyatakan bahwa perkantoran, restoran, hotel dan kendaraan wajib dilakukan desinfeksi secara berkala. Terutama untuk restoran dan hotel diterapkan juga inspeksi hygiene.
Untuk mendukung hal tersebut diatas, PT IAPMO Group Indonesia hadir dengan menawarkan jasa inspeksi yang komprehensif mulai dari jasa disinfeksi yang mencakup pengecekan derajat kebersihan permukaan dengan metoda Surface ATP Swab Test sebelum dan sesudah proses desinsfeksi. Desinfeksi ruangan dengan metode spray desinfektan, kemudian pengadaan bilik sterilisasi maupun tunnel sterilisasi untuk mencegah kontaminasi kembali pasca desinsfeksi.